Selamat Datang

Terima kasih atas kerjasama Anda dalam pemeriksaan pabean untuk mengidentifikasi adanya narkotika, obat-obatan terlarang, barang terkait terorisme, uang dan/atau instrument pembayaran lainnya yang terkait dengan pencucian uang, dan/atau penyelundupan barang yang melanggar peraturan perundang-undangan Negara Indonesia

Membawa barang-barang tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/ atau melakukan penyelundupan, merupakan pelanggaran dan dikenakan sanksi.

Data Penumpang
Informasi Keluarga
No Nama No. Paspor Tgl Lahir
Barang Pribadi

Barang pribadi Penumpang, per orang per kedatangan, mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak paling banyak senilai USD 500.00 dari nilai pabean barang yang dibeli/diperoleh di luar negeri dan tidak dibawa kembali keluar negeri.

Barang pribadi Awak Sarana Pengangkut, per orang per kedatangan, mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak paling banyak senilai USD 50.00 dari nilai pabean barang yang dibeli/ diperoleh di luar negeri dan tidak dibawa kembali keluar negeri.

Bagi Anda yang membawa barang impor yang akan digunakan untuk tujuan selain keperluan pribadi (jumlah tidak wajar untuk dipakai/konsumsi sendiri atau untuk keperluan perusahaan/ toko/ institusi/ industri), dipungut bea masuk dan pajak.

Barang Kena Cukai
Barang Kena Cukai untuk keperluan pribadi yang dibeli/ diperoleh di luar negeri dan tidak ditujukan untuk dibawa kembali keluar negeri, diberikan pembebasan bea masuk, cukai dan pajak per orang dewasa untuk setiap kedatangan sebanyak :
1.Penumpang
 a.Usia 18 tahun keatas : 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau dan/atau
 b.Usia 21 tahun keatas : 1 liter minuman mengandung etil alkohol, atau
2.Awak Sarana Pengangkut
 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan atau 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol

Barang kena cukai yang melebihi jumlah tersebut, atas kelebihannya langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai

Uang / Instrumen Pembayaran Lain
Anda wajib memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai jika membawa :
1.Uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro, dalam rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, atau
2.Uang kertas asing paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Barang

Saya membawa:







Apabila anda memberikan jawaban "Ya" pada salah satu pertanyaan diatas, uraikan barang tersebut pada tempat yang disediakan di halaman selanjutnya, dan silakan menuju JALUR MERAH. Apabila memberikan jawaban "Tidak" Pada semua pertanyaan, silahkan menuju JALUR HIJAU

Uraian Barang

Di halaman sebelumnya Anda menyatakan membawa:

Jelaskan detail setiap barang tersebut pada form di bawah. Anda dapat memasukkan data berulang kali sejumlah barang yang Anda bawa.

No Uraian Jumlah Nilai
Survei Kepuasan
Min. 15 Characters
Pratinjau
Nama Lengkap
Kelahiran
Kebangsaan
Nomor Paspor
Alamat di Indonesia
No Penerbangan
Tanggal Kedatangan
Jumlah bagasi yang dibawa PKG
Jumlah bagasi yang datang tidak bersamaan PKG
Jumlah anggota keluarga yang bepergian bersama
Saya membawa  
BARANG YANG DIBERITAHUKAN  
No Uraian Barang Jumlah Nilai
Persetujuan

Jika ada bagasi yang tidak datang bersama, agar Anda menduplikasikan Customs Declaration ini dan meminta pengesahan kepada petugas Bea dan Cukai untuk keperluan pengeluaran bagasi tersebut.

Demi kelancaran dalam pelayanan kepabeanan, agar Anda memberitahukan barang yang Anda bawa dengan lengkap dan benar dalam Customs Declaration ini untuk kemudian disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai.

Setiap kesalahan pemberitahuan pabean dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SAYA TELAH MEMBACA INFORMASI PADA HALAMAN CUSTOMS DECLARATION INI DAN SAYA MENYATAKAN BAHWA YANG SAYA BERITAHUKAN ADALAH BENAR

Terima Kasih!

Pengisian anda telah kami terima

Maaf!

Mohon melakukan pengisian dengan benar

Simpan kode QR atau tangkap layar laman ini, kemudian serahkan kepada petugas Bea Cukai

Penumpang yang membawa handphone atau perangkat telekomunikasi lainnya yang diperoleh dari luar negeri dapat mendaftarkan IMEI untuk mendapatkan layanan jaringan Indonesia dengan mengisi form berikut Registrasi IMEI